Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Panimbang
Tugas
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai
tugas: Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya.
Fungsi
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk:
· Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan,
Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk.
· Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat
Islam.
· Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem
Informasi Manajemen KUA Kecamatan.
· Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
· Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
· Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan
Syariah.
· Pelayanan Bimbingan dan Penerangan
Masyarakat Islam.
· Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan
· Pelaksanaan Ketatausahaan dan
Kerumahtanggan KUA Kecamatan.