Website KUA se Pandeglang

Nikah di KUA GERATIS,di Luar KUA membayar Rp.600 rbu, diSetor Langsung ke Bank=Lebih Dekat Melayani Umat = Pastikan Nikah dan Rujuk anda resmi tercatat di KUA Kecamatan untuk mendapatkan Akta yang sah demi kepastian hukum = Zona Integritas Wilayah bebas dari korupsi = wilayah birokrasi bersih dan melayani

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Panimbang


Tugas


Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai tugas: Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya.  

Fungsi


Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk: 
·  Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah    dan Rujuk. 
·  Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam.
· Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA               Kecamatan. 
·    Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
·    Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
·     Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah.
·     Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam.
·     Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan

·     Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA Kecamatan.